Kolonel Laut Divonis Penjara dan Dipecat atas Kasus Penipuan Miliaran Rupiah di Batam
Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan terkait kasus penipuan yang merugikan warga Batam hingga miliaran rupiah. Putusan tersebut dibacakan pada hari Senin, 21 April 2025.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Laksma TNI Hari Aji Sugianto menyatakan bahwa terdakwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya tersebut, Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memutuskan untuk memberhentikan Agus dari dinas militer.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," tegas Laksma TNI Hari Aji Sugianto.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, pihak Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan oleh oditur militer.
Kasus ini bermula dari laporan dua warga Batam, Hendri dan Hendra, yang merasa menjadi korban penipuan oleh Agus. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Agus didakwa telah menipu kedua korban dengan modus investasi bodong.
Modus operandi yang dilakukan Agus adalah dengan menawarkan investasi dalam bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) kepada Hendri dan Hendra. Pada Juni 2018, Agus meyakinkan kedua korban untuk menginvestasikan dana sebesar Rp 5 miliar dengan iming-iming keuntungan sebesar 40-50 persen. Tergiur dengan tawaran tersebut, kedua korban kemudian menyetorkan dana yang diminta.
Pada awalnya, Agus terlihat memenuhi janjinya dengan mengembalikan modal investasi sebesar Rp 5 miliar pada bulan Juli 2018. Namun, ia tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan, dengan alasan bahwa keuntungan tersebut telah digunakan untuk mengembangkan bisnis yang lebih besar dengan modal Rp 11 miliar. Agus kembali menjanjikan keuntungan yang lebih besar kepada kedua korban.
Untuk meyakinkan korbannya, pada Agustus 2018, Agus kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 10,75 miliar. Kedua korban kembali memberikan dana tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan yang telah dijanjikan. Namun, seiring berjalannya waktu, Agus tidak kunjung menepati janjinya.
Dari total investasi sebesar Rp 15,75 miliar, Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar kepada para korban. Akibatnya, Agus masih memiliki utang sebesar Rp 7,75 miliar kepada Hendri dan Hendra. Merasa dirugikan, pada Januari 2023, kedua korban melaporkan Agus ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya, Hendri, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dirinya tertarik untuk berinvestasi karena tergiur dengan janji keuntungan yang besar yang ditawarkan oleh Agus.
Berikut rincian kronologi kasus penipuan tersebut:
- Juni 2018: Agus menawarkan investasi bisnis BBM kepada Hendri dan Hendra sebesar Rp 5 miliar dengan iming-iming keuntungan 40-50%.
- Juli 2018: Agus mengembalikan modal investasi Rp 5 miliar, namun tidak memberikan keuntungan.
- Agustus 2018: Agus meminta tambahan dana Rp 10,75 miliar dengan janji keuntungan lebih besar.
- Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar dari total investasi.
- Januari 2023: Korban melaporkan Agus ke Puspomal.
- 21 April 2025: Kolonel Agus divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan dipecat dari TNI AL.