Gelombang Pengaduan Penahanan Ijazah di Surabaya Meningkat, Pemkot Buka Posko Bantuan
Gelombang pengaduan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya terus meningkat, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperkuat upaya bantuan. Posko pengaduan yang didirikan di tiga lokasi strategis, yaitu Balai Kota, Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, dan Kantor Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta didukung oleh kantor pengacara Krisnu Wahyuono, menjadi pusat bagi para karyawan yang merasa dirugikan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa jumlah pelapor terus bertambah dan kasus serupa juga terjadi di beberapa perusahaan lain. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak terbatas pada satu perusahaan saja. Meskipun demikian, Pemkot Surabaya saat ini memfokuskan perhatian pada penyelesaian kasus yang melibatkan UD Sentoso Seal, yang telah menjadi sorotan publik. Skema penyelesaian yang berhasil diterapkan di UD Sentoso Seal nantinya akan dijadikan model untuk menangani kasus serupa di perusahaan lain.
Sejauh ini, tercatat 31 pekerja yang mengaku menjadi korban penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal. Mereka telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan warga Surabaya. Perwakilan karyawan juga telah bertemu dengan Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota untuk membahas permasalahan ini, khususnya terkait perizinan perusahaan dan status ijazah yang ditahan.
Pengacara yang mendampingi para pekerja, Krisnu Wahyuono dan Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa jumlah korban terus bertambah, mencapai 34 orang. Bahkan, beberapa mantan karyawan yang telah bekerja di luar Surabaya mengalami masalah serupa. Mereka telah keluar dari perusahaan, tetapi ijazah mereka diduga masih ditahan. Tim pengacara berharap agar para pekerja yang merasa menjadi korban segera melaporkan kasus mereka. Mereka menduga bahwa jumlah korban sebenarnya lebih banyak, mengingat kondisi dan sistem kerja di perusahaan tersebut yang membuat banyak pekerja tidak betah dan akhirnya mengundurkan diri.
UD Sentoso Seal menjadi pusat perhatian setelah adanya laporan dari belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan. Selain masalah penahanan ijazah, Pemkot Surabaya juga menemukan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14) tidak ditemukan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Posko Pengaduan: Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan penahanan ijazah di tiga lokasi.
- Jumlah Pelapor Meningkat: Jumlah karyawan yang melapor terus bertambah dan berasal dari berbagai perusahaan.
- Fokus Penyelesaian: Pemkot Surabaya memprioritaskan penyelesaian kasus di UD Sentoso Seal sebagai model untuk kasus lain.
- Laporan Polisi: Sejumlah pekerja telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
- Dukungan Hukum: Para pekerja didampingi oleh tim pengacara.
- Temuan Perizinan: Pemkot Surabaya menemukan kekurangan dalam perizinan UD Sentoso Seal.
Pemkot Surabaya terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak para pekerja terlindungi.