Kabar Gembira Dosen ASN: Perpres Tunjangan Kinerja Disahkan, Himmatul Aliyah Apresiasi

Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dosen serta pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pengesahan Perpres ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, yang menyatakan bahwa hal ini merupakan realisasi dari aspirasi para dosen yang selama ini diperjuangkannya.

"Kami di Komisi X DPR RI telah berupaya maksimal untuk menyuarakan aspirasi para dosen, dan kini pemerintah telah menjawabnya dengan menerbitkan kebijakan yang sangat berarti ini. Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Dosen ASN adalah bukti konkret bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan para dosen," ujar Himmatul Aliyah dalam keterangan tertulisnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini menekankan bahwa perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen menjadi salah satu agenda utama Komisi X DPR RI. Hal ini secara konsisten diperjuangkan dalam berbagai forum dialog dan pembahasan bersama dengan pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Rencananya, tunjangan kinerja ini akan mulai dicairkan pada bulan Juli 2025, dan pembayaran akan dilakukan secara retroaktif, terhitung sejak bulan Januari 2025. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk merealisasikan kebijakan ini, yang akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN di seluruh wilayah Indonesia.

Besaran tunjangan kinerja yang akan diterima oleh masing-masing dosen akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu serta institusinya. Penilaian kinerja ini akan mencakup kontribusi dalam tiga pilar utama yang dikenal sebagai tridarma perguruan tinggi, yaitu:

  • Pendidikan
  • Penelitian
  • Pengabdian kepada masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi para dosen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk pengakuan atas peran strategis para dosen sebagai garda terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Rincian Besaran Tukin Dosen Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025

Berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) bulanan bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek sesuai dengan kelas jabatannya, sebagaimana tercantum dalam Perpres No 19 Tahun 2025:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Tunjangan kinerja untuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) ditetapkan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, yaitu sebesar Rp 49.860.000. Sementara itu, tunjangan kinerja untuk Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) adalah 90 persen dari tunjangan kinerja Mendiktisaintek, atau sebesar Rp 44.874.000.