Pembunuhan Mutilasi di Serang: Polisi Selidiki Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus Mutilasi Menggemparkan Serang, Banten: Polisi Dalami Kondisi Psikis Pelaku

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Serang, Banten, memasuki babak baru. Mulyana (23), tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, SA (19), akan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota. Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi mental tersangka saat melakukan tindakan brutal tersebut.

Kombes Pol Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, menjelaskan bahwa pemeriksaan kejiwaan ini penting untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan ini. Meskipun tersangka telah mengakui perbuatannya, pendalaman terhadap kondisi psikologisnya akan memberikan perspektif yang lebih utuh. "Kami akan melakukan uji kejiwaan terhadap tersangka. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar Kombes Pol Yudha Satria kepada awak media saat konferensi pers.

Berdasarkan penyelidikan awal, terungkap bahwa Mulyana melakukan pembunuhan secara sadar. Ia mencekik korban hingga tewas, kemudian kembali ke rumah untuk mengambil golok dan memutilasi tubuh korban. Tindakan keji ini diduga dilakukan secara berencana setelah korban mendesak tersangka untuk bertanggung jawab atas kehamilannya yang berusia dua bulan. "Tersangka dengan sadar melakukan pembunuhan terhadap korban, begitu juga dengan tindakannya kembali ke rumah untuk mengambil golok dan memutilasi korban," jelas Kombes Pol Yudha Satria.

Mulyana sendiri mengakui bahwa perbuatannya dilatarbelakangi oleh rasa kesal dan emosi akibat desakan korban untuk menikah. "Korban terus memojokkan saya dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya," ungkap Mulyana.

Atas perbuatannya tersebut, Mulyana terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Motif Pembunuhan: Diduga karena korban mendesak tersangka untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.
  • Metode Pembunuhan: Korban dicekik hingga tewas, kemudian dimutilasi dengan golok.
  • Status Hukum Tersangka: Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Polisi akan terus menggali informasi untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap. Pemeriksaan kejiwaan tersangka diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap motif sebenarnya dan membantu proses hukum selanjutnya.