Ketua Ormas di Depok Diciduk Polisi Terkait Kasus Pengancaman dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Aparat kepolisian Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap TS, seorang tokoh ormas GRIB Jaya Harjamukti, terkait serangkaian kasus yang meliputi tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Kombes Abdul Waras, Kapolres Metro Depok, mengungkapkan bahwa penangkapan TS bermula dari laporan terkait penghalangan proyek pemagaran yang dilakukan oleh PT PP Properti di wilayah Kampung Baru, Harjamukti. TS bersama sejumlah pengikutnya diduga melakukan intimidasi terhadap karyawan dan operator alat berat yang tengah bertugas. Bahkan, TS disebut-sebut melepaskan tembakan yang mengenai alat berat dan melukai operatornya.

"Pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran, Saudara TS beserta pengikutnya melakukan pengancaman, intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator. Yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan, dan melakukan tembakan sebanyak 3 kali yang mengenai kaca backhoe serta mengenai kaki operator," jelas Kombes Abdul Waras.

Proses penangkapan TS sendiri tidak berjalan mulus. Sejumlah anggota ormas GRIB Jaya yang tidak terima atas penangkapan ketua mereka melakukan perlawanan dan perusakan. Bahkan, sebuah mobil operasional milik Satreskrim Polres Metro Depok menjadi sasaran amuk massa dan dibakar.

"Pada saat dilakukan penjemputan, terjadi upaya penghalangan penyidikan dan juga pengrusakan terhadap mobil operasional penyidik kami," imbuh Kapolres.

Menurut keterangan polisi, provokasi untuk melakukan perusakan dan pembakaran mobil polisi disebarkan melalui berbagai cara, termasuk melalui grup WhatsApp ormas.

Enam Tersangka Ditangkap, Empat Buron Diburu

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran mobil polisi. Keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kejadian tersebut:

  • RS: Diduga menutup portal untuk menghalangi petugas dan memukul anggota polisi.
  • GR: Diduga melakukan pembakaran mobil polisi.
  • ASR: Diduga melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil yang ditahan.
  • LA: Diduga menghasut massa untuk membakar mobil polisi.
  • LS: Diduga merusak mobil polisi.
  • TS: Diduga menghasut massa untuk melawan petugas dan membakar mobil polisi.

Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat buronan tersebut adalah MS, THS, VS alias T, dan RS. Pihak kepolisian mengultimatum agar para buronan tersebut segera menyerahkan diri.

Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh Polres Metro Depok untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan motif di balik aksi perusakan dan pembakaran tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.