Oknum Pegawai BUMN dan Anggota TNI Diduga Terlibat dalam Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Serang

SERANG – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga bernama Fahrul Abdillah (29) tengah menjadi sorotan. Dua warga sipil, MS (24) dan JH (34), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota.

Terungkap bahwa salah satu tersangka, JH, merupakan seorang pegawai di PT Indonesia Power, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Pandeglang. Kombes Pol Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan teman satu tongkrongan. “Profesinya yang satunya karyawan BUMN (JH). Jadi ini semuanya teman nongkrong,” ujar Kombes Pol Yudha Satria kepada awak media.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika para pelaku bersama dua oknum anggota TNI terlibat dalam pesta minuman keras di sebuah tempat hiburan malam. Dalam kondisi mabuk, mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah. Korban dipukuli dengan tangan kosong dan ditendang hingga tak sadarkan diri.

Fahrul sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banten selama empat hari. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (18/4/2025) pukul 06.25 WIB.

“Dari keterangan saksi-saksi, memang tersangka melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan kaki,” jelas Kombes Pol Yudha Satria.

Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka sipil dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, termasuk penyelidikan terhadap keterlibatan dua oknum anggota TNI yang diduga turut serta dalam aksi penganiayaan tersebut. Pihak berwenang berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.