Kejagung Dalami Dugaan Suap Hakim PN Jakarta Pusat, Belasan Saksi Diperiksa
Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan praktik suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada hari Senin, 21 April 2025, tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 12 orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret nama Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini berstatus tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kalangan internal pengadilan hingga pihak eksternal yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah sopir dari hakim Djuyamto (DJU), inisial hakim yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sejumlah nama yang berasal dari perusahaan media, termasuk direktur dan kamerawan dari JAK TV.
Berikut daftar inisial saksi yang diperiksa:
- ED: Sopir Tersangka DJU
- AAND: Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng
- JS: Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng
- SN: Kameraman JAK TV
- TB: Direktur Pemberitaan JAK TV
- IWN: Kameraman JAK TV
- RYN: Kameraman JAK TV
- SMR: Direktur Operasional JAK TV
- RL: Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng
- FS: Staf AALF
- MBHA: Head Corporate Legal PT Wilmar
- VA: Staf AALF
Pemeriksaan intensif terhadap para saksi ini merupakan langkah krusial dalam mengungkap secara terang benderang praktik korupsi yang diduga melibatkan oknum hakim dan pihak-pihak terkait. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menjerat semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.