Kejaksaan Agung Perluas Jerat Hukum, Tiga Nama Baru Terseret Kasus Suap Vonis Bebas Ekspor Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan suap dalam kasus vonis lepas terhadap korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng. Terbaru, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan analisis mendalam terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, serta diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah:

  • MS, seorang advokat yang diduga memiliki peran sentral dalam praktik suap.
  • JS, seorang akademisi yang juga berprofesi sebagai advokat, yang diyakini terlibat dalam jaringan suap.
  • TB, direktur pemberitaan sebuah stasiun televisi swasta, JAK TV, yang diduga menerima aliran dana hasil suap.

Penetapan tiga tersangka baru ini menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam pusaran kasus suap vonis lepas ekspor minyak goreng. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, yang terdiri dari unsur hakim, panitera, dan pengacara. Kedelapan tersangka sebelumnya adalah:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
  • Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim.
  • Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim.
  • Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim.
  • Wahyu Gunawan (WG), Panitera.
  • Marcella Santoso (MS), Pengacara.
  • Ariyanto Bakri (AR), Pengacara.
  • Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group.

Kasus ini bermula dari pengadilan terhadap tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang didakwa terlibat dalam korupsi minyak goreng. Ketiga korporasi tersebut menunjuk Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai kuasa hukum mereka. Namun, secara mengejutkan, majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto dengan anggota Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom menjatuhkan vonis ontslag atau lepas, yang menyatakan bahwa perbuatan ketiga korporasi tersebut bukanlah tindak pidana.

Penyelidikan Kejaksaan Agung kemudian mengungkap adanya dugaan suap di balik putusan kontroversial tersebut. Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus), diduga memiliki peran kunci dalam penunjukan hakim yang mengadili perkara tersebut. Terindikasi adanya persekongkolan antara pihak Marcella Santoso-Ariyanto Bakri dengan Muhammad Arif Nuryanto. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aliran dana suap sebesar Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto, yang kemudian sebagian di antaranya dialirkan ke tiga majelis hakim. Sementara itu, Wahyu Gunawan selaku panitera diduga berperan sebagai perantara suap.

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.