Diduga Terima Bayaran Ratusan Juta, Direktur Pemberitaan Jak TV Terlibat Upaya Sistematis Jatuhkan Citra Kejaksaan Agung
Jakarta - Seorang direktur pemberitaan di Jak TV, Tian Bahtiar, diduga terlibat dalam upaya sistematis untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima bayaran sebesar Rp 478.500.000 dari dua orang advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk memproduksi konten-konten negatif yang bertujuan menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara penting yang tengah ditangani oleh lembaga tersebut.
Modus operandi yang dilakukan oleh Tian Bahtiar adalah dengan membuat narasi-narasi yang tendensius dan tidak berimbang terkait penanganan kasus-kasus tertentu oleh Kejaksaan Agung. Narasi-narasi ini kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media, termasuk media sosial dan media online, dengan tujuan membentuk opini publik yang negatif terhadap lembaga tersebut. Tindakan ini dilakukan secara pribadi tanpa sepengetahuan dan kesepakatan dari jajaran petinggi Jak TV lainnya.
Salah satu contoh konkret dari narasi negatif yang disebarkan adalah terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam beberapa perkara. Informasi yang disebarkan tersebut dinilai tidak akurat dan menyesatkan, sehingga berpotensi menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih juga diduga aktif menyelenggarakan dan membiayai berbagai kegiatan seperti seminar, podcast, dan talkshow di sejumlah media online. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, mereka secara sengaja mengarahkan narasi-narasi yang bernada negatif untuk mempengaruhi pembuktian perkara di pengadilan. Hasil dari kegiatan-kegiatan ini kemudian diliput oleh Tian Bahtiar dan disiarkan melalui Jak TV, serta dimanfaatkan pula melalui platform media sosial seperti Tiktok dan Youtube.
Lebih lanjut, Tian Bahtiar juga memproduksi acara TV Show yang berupa dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus, yang kemudian diliput dan disiarkan oleh Jak TV. Kejaksaan Agung meyakini bahwa seluruh rangkaian tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan opini publik yang negatif terhadap lembaga tersebut, sekaligus mengganggu konsentrasi para penyidik yang tengah menangani perkara-perkara penting.
Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk mempengaruhi jalannya persidangan dan bahkan berpotensi membebaskan para tersangka atau setidaknya mengganggu kelancaran proses penyidikan. Para tersangka juga diketahui telah menghapus sejumlah berita dan konten negatif untuk menghilangkan jejak dari perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara yang berbeda, yaitu:
- Kasus dugaan korupsi PT Timah
- Kasus dugaan impor gula
- Kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiganya telah ditahan oleh pihak berwenang. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.