Direktur Pemberitaan JAK TV Ditahan atas Dugaan Obstuksi Kasus Korupsi Timah dan CPO

Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa komoditas penting, termasuk timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Dalam perkembangan terbaru, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan kasus tersebut.

Selain Tian Bahtiar, tim penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam upaya menghambat penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.

"Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Marcella Santoso sendiri telah lebih dulu mendekam di Rutan Salemba Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/4/2025). Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindakan menghalangi atau merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi.

Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu:

  • PT Wilmar Group
  • PT Permata Hijau Group
  • PT Musim Mas Group

Kasus ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan vonis lepas terhadap tiga perusahaan dalam kasus ekspor CPO. Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara)
  • Marcella Santoso (Kuasa hukum korporasi)
  • Ariyanto Bakri (Kuasa hukum korporasi)
  • Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
  • Agam Syarif Baharuddin (Anggota Majelis Hakim)
  • Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim)
  • Muhammad Syafei (Social Security Legal Wilmar Group)

Muhammad Syafei diduga sebagai pihak yang menyiapkan dana suap sebesar Rp 60 miliar untuk para hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara ekspor CPO.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Sementara itu, ketiga hakim yang bertugas sebagai majelis hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar. Tujuannya adalah agar majelis hakim memberikan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging terhadap terdakwa dalam kasus ekspor CPO. Vonis lepas sendiri merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.