Skandal Draf Vonis Kasus Minyak Goreng Terungkap: Advokat Diduga Lakukan Koreksi Sebelum Putusan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah nama. Terungkap bahwa draf putusan vonis dalam kasus tersebut diduga telah bocor dan bahkan dikoreksi oleh pihak advokat sebelum dibacakan di pengadilan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa informasi ini diperoleh dari keterangan sejumlah saksi. Menurutnya, draf putusan tersebut diduga kuat dikoreksi oleh tersangka Marcella Santoso (MS), seorang advokat yang membela terdakwa dalam kasus tersebut. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025).

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera, diduga berperan dalam memberikan draf putusan tersebut kepada tersangka sebelum sidang putusan digelar. Wahyu Gunawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan tujuh orang lainnya, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanto (MAN) dan hakim Djuyamto (DJU) yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa draf vonis yang telah dikoreksi tersebut kemudian dikembalikan setelah disesuaikan dengan "pesanan" dari tersangka. Namun, dalam proses penyidikan, tersangka MS dan Junaedi Saibih (JS), yang juga berprofesi sebagai advokat, membantah terlibat dalam tindakan tersebut.

"Dalam hal ini, tersangka MS dan tersangka JS diminta untuk mengoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta. Tapi dalam fakta penyidikan, kedua tersangka itu tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya," jelas Abdul Qohar.

Akibat perbuatan tersebut, Kejagung menyimpulkan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk merusak barang bukti dan memberikan keterangan palsu selama proses penyidikan.

"Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan," tegasnya.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

  • Marcella Santoso (MS), Advokat
  • Junaedi Saibih (JS), Advokat
  • Wahyu Gunawan (WG), Panitera
  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua PN Jaksel
  • Djuyamto (DJU), Hakim