Advokat Marcella Santoso Kembali Terjerat Kasus Hukum: Dua Kali Jadi Tersangka dalam Dua Pekan
Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang advokat, Marcella Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Penetapan ini terjadi hanya berselang dua pekan dari penetapan tersangka sebelumnya dalam kasus serupa.
"MS telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan atau gratifikasi," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Kasus pertama yang menjerat Marcella adalah dugaan keterlibatan dalam penanganan perkara vonis ontslag terkait ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dalam kasus ini, Marcella bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dan seorang advokat lainnya, Ariyanto Bakri, diduga memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Arif agar perkara CPO tersebut diputus sesuai dengan keinginan mereka. Penetapan tersangka dalam kasus ini diumumkan pada Sabtu (12/4/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Penetapan tersangka kedua terhadap Marcella ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi yang sama, yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan tersebut.
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara)
- Marcella Santoso (Advokat)
- Ariyanto Bakri (Advokat)
- Djuyamto (Hakim)
- Agam Syarif Baharuddin (Hakim)
- Ali Muhtarom (Hakim)
- Muhammad Syafei (Social Security Legal Wilmar Group)
Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan dana suap sebesar Rp 60 miliar untuk para hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya. Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO memberikan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Vonis lepas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.