Kejagung Amankan Aset Tersangka Suap Vonis Lepas Migor, Termasuk Mobil Mewah dan Kapal
Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Terbaru, tim penyidik menyita sejumlah aset milik Ariyanto Bakri (AR), seorang pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Benar, kami telah mengamankan tiga unit mobil dan dua unit kapal. Kapal-kapal tersebut berada di kawasan Pantai Marina, Jakarta Utara," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (22/4/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan jajaran barang bukti yang disita, termasuk beberapa mobil mewah, dipamerkan di area kantor Kejagung. Lima mobil mewah yang disita antara lain:
- Lexus
- Range Rover
- Abarth
- Mini Cooper
- Porsche
Selain mobil, penyidik juga menyita barang bukti lain seperti sepeda lipat, sepeda balap, dan satu unit motor Harley Davidson berwarna abu-abu. Pihak Kejagung belum memberikan informasi detail mengenai kepemilikan masing-masing barang mewah tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah mobil dari para tersangka dalam kasus suap yang sama. Mobil-mobil yang disita sebelumnya termasuk Ferrari dan Lexus, yang dipamerkan di gedung Kejagung pada hari Sabtu (12/4).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara, serta satu pihak dari korporasi. Berikut daftar lengkap tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
- Djuyamto (DJU), ketua majelis hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB), anggota majelis hakim
- Ali Muhtarom (AM), anggota majelis hakim
- Wahyu Gunawan (WG), panitera
- Marcella Santoso (MS), pengacara
- Ariyanto Bakri (AR), pengacara
- Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group.
Kasus ini bermula dari proses persidangan tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi minyak goreng. Ketiga korporasi tersebut menunjuk Marcella dan Ariyanto sebagai kuasa hukum. Majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali secara mengejutkan menjatuhkan putusan ontslag atau lepas, yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ketiga korporasi tersebut bukanlah tindak pidana.
Investigasi yang dilakukan oleh kejaksaan menemukan indikasi adanya suap di balik putusan tersebut. Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) dan memiliki wewenang untuk menunjuk hakim yang mengadili perkara, diduga terlibat dalam kongkalikong dengan Marcella dan Ariyanto. Diduga, dana suap sebesar Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya disalurkan ke tiga majelis hakim. Wahyu Gunawan, selaku panitera, diduga berperan sebagai perantara suap dalam kasus ini.