Dua Pengacara Diduga Danai Aksi Protes dan Diskusi untuk Mendiskreditkan Kejaksaan Agung

Dua orang advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), kini menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan korupsi terkait timah dan impor gula. Keduanya diduga mendanai serangkaian aksi demonstrasi dan forum diskusi dengan tujuan menciptakan opini publik negatif yang merugikan citra Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa MS dan JS diduga kuat telah menyalurkan dana untuk membiayai aksi demonstrasi yang dirancang untuk menghambat proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian dalam perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.

Selain itu, para tersangka juga diduga mendanai berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menggiring opini publik agar meragukan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi penyelenggaraan seminar, podcast, dan talkshow di berbagai platform media online, dengan narasi yang diarahkan untuk mempengaruhi persepsi publik terhadap proses pembuktian perkara di pengadilan.

Lebih lanjut, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), juga ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan aktif dalam menyebarluaskan narasi-narasi negatif tersebut melalui pemberitaan di medianya. Tian diduga kuat memerintahkan peliputan dan publikasi demonstrasi tersebut dengan sudut pandang yang merugikan Kejaksaan Agung.

Rincian Dugaan Tindak Pidana:

  • Pendanaan demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan korupsi timah dan impor gula.
  • Penyelenggaraan seminar, podcast, dan talkshow dengan narasi negatif.
  • Penyebarluasan narasi negatif melalui pemberitaan di media.

Tindakan para tersangka ini diduga dilakukan secara sengaja untuk menciptakan opini publik yang merugikan Kejaksaan Agung dan Jampidsus dalam penanganan perkara korupsi timah dan impor gula. Tujuannya adalah agar Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan atau tidak terbukti di persidangan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.