Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Perintangan Kasus Timah, Diduga Terima Suap Ratusan Juta

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015-2022 terus bergulir, menyeret sejumlah nama baru. Terbaru, Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar alias TB, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penegakan hukum dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025), Tian Bahtiar membantah tuduhan bahwa dirinya menitipkan berita kepada pihak manapun. "Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujarnya singkat kepada awak media.

Namun, bantahan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Menurutnya, TB diduga kuat berperan aktif dalam membuat berita-berita yang secara sistematis menyudutkan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus timah. Ia bersekongkol dengan dua tersangka lain, Marcela Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat.

Modus operandinya adalah MS dan JS memesan atau 'mengorder' TB untuk membuat berita negatif dan konten-konten yang menyerang Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara timah, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Imbalan yang dijanjikan untuk jasa ini tidak main-main, mencapai Rp 400 juta. Konten berita pesanan tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform, mulai dari pemberitaan di Jak TV, media sosial, hingga media online.

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," jelas Abdul Qohar.

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kesepakatan antara TB dengan MS dan JS dilakukan tanpa sepengetahuan pihak manajemen Jak TV. Uang yang diterima TB juga tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan dinikmati secara pribadi.

"Dan jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan Jak TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan," tegas Abdul Qohar, yang mengindikasikan bahwa TB diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus perintangan ini, MS dan JS, memilih untuk bungkam saat meninggalkan lokasi. Mereka tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan. MS terlihat diborgol dan menutupi wajahnya dengan masker saat masuk ke mobil tahanan, sementara JS menutupi wajahnya dengan map berwarna merah muda.