Kejagung Sita Aset Mewah Pengacara Ary Bakri Terkait Kasus CPO, Mulai dari Porsche Hingga Kapal
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait crude palm oil (CPO). Terbaru, tim penyidik menyita sejumlah aset mewah milik advokat Ary Bakri, salah satu tersangka dalam perkara pemberian vonis lepas dalam kasus korupsi CPO. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ary Bakri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada siang hari. Aset-aset yang disita meliputi berbagai jenis kendaraan mewah, yang kemudian diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Adapun daftar aset yang disita dari Ary Bakri adalah sebagai berikut:
- Lima unit mobil mewah, termasuk:
- Porsche
- Abarth 695 (B 1845 AZG)
- Dua unit Range Rover (B 500 SAY)
- Lexus LM 350H (B 50 SAY)
- Satu unit kapal
- 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek, termasuk Harley Davidson dan Triumph.
- Tujuh unit sepeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa penempatan aset-aset sitaan di Rupbasan bertujuan untuk memastikan pemeliharaan yang lebih efektif dan efisien. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus korupsi CPO secara tuntas.
Selain dari Ary Bakri, penyidik juga menyita aset dari tersangka lain dalam kasus ini. Dari hakim Ali Muhtarom, disita satu unit mobil Toyota Fortuner. Sementara dari Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, disita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.
Penyitaan aset-aset ini merupakan bagian dari strategi Kejagung untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.