Jeratan BI Checking: Konsumen Meikarta Terpaksa Terus Mencicil Unit yang Tak Kunjung Ada
Gelombang kekecewaan dan kesulitan finansial terus menghantui para konsumen Meikarta. Di tengah ketidakpastian serah terima unit apartemen yang telah lama dijanjikan, mereka kini dihadapkan pada dilema pelik: terus membayar cicilan atau menghadapi risiko catatan kredit yang buruk di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI Checking).
Kisah pilu ini mencuat dalam pertemuan antara perwakilan konsumen Meikarta dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Para konsumen mengungkapkan bahwa mereka terpaksa terus membayar cicilan, meskipun unit apartemen yang dibeli tak kunjung mereka terima. Ketakutan akan BI Checking yang buruk menjadi alasan utama.
Trianto, salah seorang konsumen, mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar cicilan sejak tahun 2017. Ia khawatir jika menunggak, riwayat kreditnya akan tercoreng dan mempersulit pengajuan kredit di masa depan.
"Cicilan masih saya teruskan, Pak. Bunganya masih saya bayar, Pak. Kalau nggak, BI checking saya akan jelek untuk yang lainnya," ujar Trianto.
Krisna, konsumen lain, menceritakan pengalaman serupa. Ia membeli apartemen seluas 70 meter persegi seharga Rp 480 juta dengan tenor cicilan 10 tahun. Setelah delapan tahun mencicil, ia telah mengeluarkan sekitar Rp 680 juta. Namun, hingga kini, unit apartemen yang dijanjikan tak kunjung ia dapatkan.
Krisna mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini berdampak besar pada kondisi ekonominya, kesehatan fisik dan mentalnya terganggu. Ia dan suami kerap berselisih pendapat mengenai masalah ini. Krisna juga menambahkan bahwa dirinya dan suami bahkan tidak diperbolehkan mengecek unit yang dibelinya tanpa alasan yang jelas.
"Waktu itu suami saya sampai, mohon maaf Pak, marah-marah. Kami sudah bayar setiap bulan. Karena kalau nggak bayar, kami pasti akan kena BI checking itu juga. Nama kami jelek," kata Krisna.
Lebih lanjut, Krisna menceritakan pengalaman kurang menyenangkan saat dirinya sengaja menunggak cicilan. Ia mengaku ditelepon oleh pihak bank, Nobu Bank, seolah-olah diteror untuk segera membayar cicilan unit yang tak kunjung ada.
"Saya ditelepon, diteror kayak saya orang yang... mohon maaf ya, jadi kayak saya yang salah gitu," tutur Krisna dengan nada kecewa.
Krisna yang merupakan tulang punggung keluarga sempat mengajukan restrukturisasi cicilan saat tengah mengandung. Namun, pengajuan awalnya ditolak. Setelah mengajukan permohonan kedua, barulah restrukturisasi disetujui.
"Karena pada saat itu, bukannya kami tidak mau membayar, minta keringanan juga tidak diperbolehkan. Sampai akhirnya permintaan yang kedua dikabulkan untuk restrukturisasi," kata Krisna.
Saat ini, Krisna berharap pengembang Meikarta dapat mengembalikan uang yang telah ia bayarkan. Ia mengaku sudah tidak lagi percaya dengan janji-janji pengembang.
"Saya nggak percaya lagi," pungkasnya.
Kisah Trianto dan Krisna hanyalah sebagian kecil dari ribuan konsumen Meikarta yang mengalami nasib serupa. Mereka terjebak dalam situasi yang sulit, di mana mereka harus terus membayar cicilan untuk menghindari BI Checking yang buruk, tanpa kepastian kapan akan menerima unit apartemen yang telah mereka beli. Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap praktik penjualan properti yang tidak transparan dan perlindungan konsumen yang masih lemah di Indonesia.