Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta, Cek Lokasi dan Persyaratan Perpanjangan SIM Anda!
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Guna memfasilitasi perpanjangan SIM bagi masyarakat Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperbarui SIM mereka sebelum masa berlakunya habis, sehingga terhindar dari tilang dan sanksi lainnya.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling:
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada hari ini, akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Area Parkir Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon, yaitu:
- Fotokopi KTP
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti tes psikologi
- Pulpen untuk mengisi formulir
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
- Datang ke lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Menyerahkan dokumen kepada petugas.
- Mengikuti tes mata.
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
- Mengikuti sesi foto.
- Menerima SIM yang telah diperpanjang.
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Catatan Penting:
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
- Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
- Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan sebaik-baiknya untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab.