Kemenkes Intensifkan Pengawasan Praktik Dokter Residen: Temuan Pelanggaran Prosedur dan Risiko Keselamatan Pasien

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memperketat pengawasan terhadap praktik dokter residen di rumah sakit pendidikan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Fokus utama pengawasan adalah memastikan setiap dokter residen atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) selalu berada di bawah supervisi langsung konsultan atau dokter spesialis yang kompeten. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan setelah penutupan sementara program studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di RSUP Hasan Sadikin Bandung, menemukan banyak praktik di mana residen dibiarkan menangani pasien tanpa pendampingan yang memadai.

"Kami melihat memang harus ada perbaikan yang serius di rumah sakit pendidikan. Bagaimana secara keseluruhan si peserta didik program dokter spesialis ini itu harus selalu bekerja atau belajar diawasi oleh gurunya. Jadi tidak boleh dia dilepas begitu saja," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Praktik yang menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP) ini tidak hanya berdampak pada kualitas pendidikan dokter spesialis, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi pasien. Idealnya, residen bertugas mengamati, mempelajari, dan melakukan tindakan medis di bawah bimbingan langsung konsultan sebagai bagian integral dari program PPDS.

Menkes menyoroti pentingnya kehadiran dokter spesialis anestesi secara terus-menerus di ruang operasi, mulai dari pasien masuk hingga keluar. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pasien dan mencegah komplikasi yang mungkin timbul selama prosedur pembedahan. Ia mencontohkan dalam proses anestesi, seringkali pekerjaan tersebut dilimpahkan kepada PPDS tanpa pengawasan yang memadai.

Rektor Universitas Padjadjaran, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, juga menegaskan bahwa praktik PPDS tanpa pendampingan konsultan jelas melanggar aturan. Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab terjadinya hal ini adalah kesibukan dokter spesialis yang seringkali bepergian saat jam pelayanan.

Kementerian Kesehatan telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk memperketat regulasi yang mengharuskan dokter berada di tempat tugas selama jam pelayanan dan pendidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokter spesialis dapat memberikan pengajaran dan bimbingan langsung kepada residen saat mereka memberikan pelayanan kepada pasien. Dengan demikian, proses pendidikan dokter spesialis dapat berjalan efektif dan aman, serta kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengawasan praktik dokter residen:

  • Supervisi Ketat: Setiap residen harus selalu bekerja di bawah pengawasan langsung konsultan.
  • Kepatuhan SOP: Semua tindakan medis harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
  • Kehadiran Dokter Spesialis: Dokter spesialis harus selalu hadir di ruang operasi selama proses anestesi.
  • Penegakan Regulasi: Kementerian Kesehatan akan memperketat regulasi terkait praktik dokter residen.
  • Peningkatan Kualitas Pendidikan: Pengawasan yang ketat akan meningkatkan kualitas pendidikan dokter spesialis.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Kesehatan berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkualitas bagi dokter residen, serta meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit pendidikan.