Penangkapan Ketua Ormas di Depok Berujung Ricuh: Mobil Polisi Dibakar, Petugas Terluka

Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok mengalami insiden serius saat melakukan penangkapan terhadap seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Cabang Harjamukti berinisial TS. Penangkapan ini berujung pada aksi anarkis yang dilakukan oleh sejumlah anggota ormas tersebut, termasuk pembakaran mobil dinas polisi dan penyerangan terhadap petugas.

Kejadian bermula ketika TS ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pengancaman dan intimidasi terhadap sebuah perusahaan. Sebelum penangkapan, TS diduga telah menginstruksikan para anggotanya melalui pesan WhatsApp untuk menghalangi upaya penangkapan oleh pihak kepolisian. Pesan tersebut memicu reaksi cepat dari sejumlah anggota ormas.

Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, setelah pesan dari TS tersebar, beberapa anggota ormas langsung bergerak untuk menutup portal di Kampung Baru, Harjamukti. Tindakan ini dilakukan untuk menghalangi mobil polisi yang akan membawa TS. Situasi semakin memanas ketika seorang simpatisan ormas, yang kini berstatus buron, mengirimkan pesan suara yang menginstruksikan seluruh anggota untuk berkumpul di portal.

Saat proses penangkapan berlangsung, TS sempat melakukan panggilan video dan memerintahkan anggotanya untuk membakar mobil polisi yang tertinggal di lokasi. Perintah ini kemudian dilaksanakan oleh sejumlah anggota ormas. Akibat aksi pembakaran dan perusakan tersebut, seorang anggota polisi, Briptu Z, mengalami luka-luka setelah ditarik paksa dari dalam mobil dan dikeroyok oleh massa.

Kasus ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk TS selaku ketua ormas. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bervariasi, mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara.

Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai buron. Pihak kepolisian mengimbau agar para buron tersebut segera menyerahkan diri. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa penangkapan TS dilakukan terkait kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal. TS diduga telah melakukan pengancaman dan penembakan terhadap operator ekskavator PT PP Properti yang sedang melakukan pemagaran di Kampung Baru, Harjamukti. Tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada alat berat dan melukai operator ekskavator. Penangkapan dilakukan karena TS tidak kooperatif selama proses penyidikan dan justru melakukan perlawanan dengan memerintahkan pengikutnya untuk melawan petugas.