Uji Materi UU Kementerian Negara Diajukan ke MK: Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Sorotan
Jakarta - Seorang advokat asal Sulawesi Utara, Juhaidy Rizaldy Roringkon, melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara dengan nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini akan memasuki sidang perdana pada Selasa, 22 April 2025 di Gedung MK.
Fokus utama gugatan ini adalah permintaan penambahan frasa "wakil menteri" dalam Pasal 23 UU 39/2008. Pasal tersebut saat ini mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri, namun pemohon berpendapat bahwa larangan serupa juga seharusnya berlaku bagi wakil menteri.
"Menyatakan frasa 'Menteri' sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri dan Wakil Menteri'," demikian bunyi petitum dalam gugatan tersebut. Pemohon berargumentasi bahwa wakil menteri memiliki posisi yang setara dengan menteri, mengingat keduanya ditunjuk langsung oleh presiden dan memiliki peran strategis dalam pemerintahan.
Lebih lanjut, dalam berkas gugatannya, pemohon menyoroti sejumlah wakil menteri yang saat ini diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Adapun nama-nama wakil menteri yang disebut dalam gugatan tersebut antara lain:
- Kartika Wirjoatmoko: Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Aminuddin Maruf: Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
- Dony Oskaria: Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Suahasil Nazara: Wakil Komisaris PLN
- Silmy Karim: Komisaris PT Telkom Indonesia
- Sudaryono: Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog
Gugatan ini diajukan dengan harapan dapat memperjelas aturan mengenai larangan rangkap jabatan, tidak hanya bagi menteri tetapi juga wakil menteri, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.