Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Eks Pejabat Pajak Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7 Maret 2025) memeriksa Muhammad Haniv (MH), mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan terhadap MH pasca pemeriksaan.
MH menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten pada periode 2011-2015 dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Penetapan MH sebagai tersangka telah diumumkan sebelumnya oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (25 Februari 2025). Penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Dugaan Gratifikasi dan Penggunaan Dana
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga MH menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai bisnis fesyen milik anaknya. Modus operandi yang digunakan MH tergolong sistematis. Ia memanfaatkan jaringan dan posisinya untuk mencari sponsor bagi bisnis anaknya, bahkan mengirimkan email kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak untuk meminta bantuan modal.
Bukti email tersebut menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 804 juta yang digunakan untuk bisnis fesyen anaknya. Namun, total gratifikasi yang diterima MH jauh lebih besar. KPK menemukan bukti penerimaan uang miliaran rupiah lainnya yang totalnya mencapai Rp 21,5 miliar selama masa jabatannya. Asal-usul dana tersebut tidak dapat dijelaskan oleh MH, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Proses Hukum Berlanjut
Proses hukum terhadap MH masih terus berlanjut. Pemeriksaan pada Jumat lalu merupakan salah satu tahapan penting dalam pengungkapan kasus ini. KPK akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat dakwaan. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kelanjutan proses hukum ini, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat pajak tersebut. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menguatkan perlunya pengawasan ketat terhadap penyelenggara negara untuk mencegah tindak pidana korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya di sektor perpajakan yang rentan terhadap potensi korupsi.
Catatan: Detail waktu dan tanggal dalam berita telah disesuaikan untuk konsistensi narasi.