Puluhan Ribu Kendaraan di Blora Terindikasi Belum Manfaatkan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Tingkat Partisipasi Program Pemutihan Pajak di Blora Masih Rendah

Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menunjukkan angka partisipasi yang relatif rendah dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari data yang ada, baru sekitar 15.714 kendaraan bermotor yang telah memanfaatkan program ini, sementara diperkirakan masih ada sekitar 70.000 kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Program pemutihan pajak ini, yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Namun, antusiasme masyarakat Blora terhadap program ini tampaknya belum sesuai harapan.

"Benar, kami memiliki data rinci mengenai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Blora," ujar Ruswandi, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (Kasi PKB UPPD) Blora, saat ditemui di kantornya.

Berdasarkan data dari UPPD Blora, total tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai 93.376 objek, dengan nilai mencapai Rp 44.655.883.500. Sementara itu, jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan baru mencapai 15.714 objek, dengan nilai Rp 6.206.429.000.

Strategi Penjemputan Bola untuk Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Melihat kondisi ini, UPPD Blora berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga yang memiliki tunggakan pajak.

"Petugas kami sudah profesional dan berpengalaman dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat. Mereka akan memberikan informasi mengenai tunggakan pajak dan manfaat dari program pemutihan ini," jelas Ruswandi.

Sebelumnya, Bupati Blora, Arief Rohman, bersama dengan jajaran pemerintah kabupaten, telah meninjau pelaksanaan program pemutihan pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora. Dalam kesempatan tersebut, Arief Rohman mengungkapkan bahwa tunggakan pajak kendaraan di Blora mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kami mendukung penuh program pemerintah provinsi ini. Tunggakan pajak di Blora cukup besar, mencapai sekitar Rp 40 miliar," kata Arief Rohman saat berada di Kantor Samsat Blora.

Untuk mengatasi masalah tunggakan pajak ini, pemerintah kabupaten Blora akan melibatkan aparat kepolisian dan TNI untuk membantu mendatangi rumah-rumah warga yang memiliki tunggakan pajak. Pemerintah daerah memiliki data lengkap mengenai nama dan alamat warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

"Kami akan bekerja sama dengan Forkopimcam, camat, kapolsek, danramil, kepala desa, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, RT, dan RW untuk melakukan pendekatan langsung kepada warga. Kami akan mengingatkan mereka mengenai tunggakan pajak dan memberikan informasi mengenai kesempatan untuk mengikuti program pemutihan," tegas Arief Rohman.