Kejagung Ungkap Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi: Advokat dan Direktur Media Diduga Terlibat
Kejagung Usut Dugaan Upaya Sabotase Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mendalami dugaan adanya upaya perintangan penyidikan dalam sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dalam tata niaga timah, impor gula, dan perkara ekspor CPO yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik.
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan penyelidikan terkait dugaan suap dalam kasus vonis lepas ekspor CPO. Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Bukti-bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-masing
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
- Marcella Santoso (MS): Seorang advokat yang diduga berperan sebagai inisiator dan penyandang dana.
- Junaedi Saibih (JS): Seorang advokat yang diduga kuat terlibat dalam pendanaan dan pengorganisasian kegiatan yang bertujuan untuk mendiskreditkan Kejagung.
- Tian Bahtiar (TB): Direktur Pemberitaan sebuah stasiun televisi swasta, JAK TV, yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan citra Kejagung.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Investigasi Kejagung mengungkap bahwa Tian Bahtiar diduga menerima aliran dana sebesar Rp 478.500.000 dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten-konten negatif melalui berbagai platform media, termasuk media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
Konten-konten tersebut berisi narasi yang meragukan perhitungan kerugian negara dalam kasus-kasus yang ditangani Kejagung. Informasi yang tidak akurat ini kemudian disebarluaskan dengan tujuan untuk menciptakan opini publik yang negatif terhadap kinerja Kejagung.
Demo Bayaran dan Kampanye Black Campaign
Selain memproduksi konten negatif, kedua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, juga diduga mendanai aksi demonstrasi dan diskusi publik dengan tujuan yang sama, yaitu menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara korupsi di pengadilan.
Demo tersebut kemudian diliput oleh JAK TV atas perintah Tian Bahtiar. Selain itu, seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online juga digunakan sebagai sarana untuk menggiring opini publik dan mempengaruhi jalannya persidangan.
Tindakan para tersangka ini diduga dilakukan secara sistematis untuk menciptakan persepsi negatif terhadap Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah dan gula. Tujuannya adalah agar masyarakat meragukan integritas Kejagung dan kasus-kasus tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.