BPJPH Telusuri Kelalaian Sertifikasi Halal Produk Pangan Mengandung Babi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang melakukan investigasi mendalam terkait lolosnya sertifikasi halal terhadap sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses sertifikasi yang telah dijalani.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya mengungkap penyebab terjadinya kelalaian ini. Penyelidikan difokuskan pada berbagai aspek, termasuk komposisi bahan baku (ingredients), proses produksi, dan waktu perolehan sertifikat halal. Haikal menambahkan bahwa dirinya baru menjabat dan kasus ini terjadi sebelum masa kepemimpinannya, sehingga diperlukan pendalaman informasi untuk mengetahui secara pasti akar permasalahannya.
"Kami sedang menyelidiki mengapa produk yang sebelumnya lolos sertifikasi, kini terbukti mengandung unsur babi. Investigasi mencakup penelusuran produk, bahan baku, dan timeline sertifikasi," ujar Haikal.
Setelah dilakukan uji ulang di laboratorium, BPJPH memastikan bahwa sembilan produk olahan pangan tersebut positif mengandung porcine yang berasal dari babi. Sebagai tindak lanjut, seluruh produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan izin edarnya dibekukan hingga produsen melakukan perbaikan kemasan yang sesuai dengan komposisi bahan baku yang sebenarnya.
Daftar Produk yang Terindikasi Mengandung Babi:
Berikut adalah daftar sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi, berdasarkan pengumuman BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):
- Produk Bersertifikat Halal:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) - diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) - diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) - diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) - diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) - diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) - diproduksi PT Hakiki Donarta.
- Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) - diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
- Produk Tidak Bersertifikat Halal:
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk - diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, China, diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat - diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor Brother Food Indonesia.
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan penarikan produk dari peredaran terhadap dua produk yang tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk. Tindakan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.