Oknum TNI Terlibat Penganiayaan Berujung Maut di Serang, Proses Hukum Ditegakkan
Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Fahrul Abdilah (29), warga Serang, Banten, memasuki babak baru. Dua oknum prajurit TNI, Pratu MI dan Pratu FS, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24).
Insiden tragis ini terjadi pada dini hari Selasa, 15 April, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan sebuah bank di Jalan Ahmad Yani, Serang. Fahrul, yang sempat mengalami koma akibat luka-lukanya, menghembuskan nafas terakhir pada Jumat, 18 April, pukul 07.00 WIB.
Kompol Salahuddin, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, menjelaskan bahwa pemicu pengeroyokan diduga kuat akibat kesalahpahaman. Korban, yang berniat melerai perselisihan antara pengendara dan mobil yang ditumpangi para pelaku, justru menjadi sasaran amuk.
"Korban mencoba melerai pertengkaran akibat kesalahpahaman, namun malah menjadi sasaran kekerasan," ungkap Kompol Salahuddin.
Akibat serangan tersebut, Fahrul menderita luka serius di bagian kepala dan tubuhnya. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Brigjen Andrian dari Korem menyatakan bahwa kasus ini ditangani bersama oleh Polresta Serang Kota dan Denpom III/4 Serang, mengingat adanya keterlibatan anggota TNI dan masyarakat sipil.
"Saat ini, kasus ini sudah kita tangani bersama dengan pihak Polres, karena ada keterlibatan anggota TNI dari Korem maupun dari anggota masyarakat," kata Brigjen Andrian.
Kedua oknum TNI tersebut kini ditahan di Denpom III/4 Serang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Brigjen Andrian menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan menjatuhkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan meyakinkan bahwa apabila memang diduga anggota TNI yang terlibat akan mendapat hukum sesuai dengan hukum yang sudah ditentukan," tegasnya.
Investigasi mendalam dilakukan di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di depan kantor bank di Jalan Ahmad Yani, sedangkan TKP kedua berada di sebuah rumah kontrakan di Cipocok Jaya.
Menurut penyelidikan, setelah kejadian di depan bank, para pelaku menuju ke sebuah tempat hiburan dan kemudian ke rumah kontrakan di Cipocok. Di lokasi inilah, diduga terjadi kesalahpahaman yang memicu tindakan kekerasan lebih lanjut.
"Di situlah informasi sementara ada semacam tersinggungan. Jadi si pelaku ini tersangka ini merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung daripada pelaku," papar Brigjen Andrian.
Brigjen Andrian menambahkan bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Sebelum kejadian, mereka mengunjungi rumah rekan yang berduka atas meninggalnya anak, dan kemudian bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol.
"Jadi saya perlu sampaikan untuk modus ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras. Kemudian mungkin kita juga mendalami apakah pelaku-pelaku ini, baik itu dari TNI dari pemeriksaan daripada Denpom maupun dari Polresta, ada indikasi menggunakan narkoba atau tidak, sementara ini awalnya adalah dari penggunaan minuman keras," ucap Brigjen Andrian.
Pihak berwenang juga menyelidiki kemungkinan adanya faktor lain yang memicu insiden tersebut, termasuk dugaan adanya ejekan yang dilontarkan sebelum pengeroyokan terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Proses hukum terhadap kedua oknum TNI akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan militer. Sementara itu, penanganan terhadap pelaku sipil akan dilakukan oleh pihak kepolisian.