DPR Beri Waktu Sepekan untuk Mediasi Konflik Berkepanjangan Antara OCI dan Mantan Pemain Sirkus

Komisi III DPR RI memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Oriental Circus Indonesia (OCI) dan para mantan pemain sirkusnya untuk mencari solusi damai atas perselisihan yang telah berlangsung puluhan tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, DPR mengisyaratkan akan menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni, menyampaikan hal ini di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (14/4/2025). Ia menekankan pentingnya mediasi dan meminta kedua belah pihak untuk berdialog secara konstruktif. Dalam upaya memfasilitasi penyelesaian masalah, Komisi III DPR RI telah mempertemukan berbagai pihak terkait, termasuk pengelola OCI, Dirreskrimum Polda Jabar, kuasa hukum mantan pemain sirkus, pengelola Sirkus Taman Safari, dan perwakilan dari para mantan pemain yang merasa dirugikan.

Syahroni menggarisbawahi bahwa penyelesaian secara damai adalah langkah terbaik untuk menghindari eskalasi konflik ke ranah hukum. Ia berharap semua pihak dapat mengesampingkan ego dan mencari titik temu dengan kepala dingin. Secara khusus, ia meminta Jansen Manangsang, pendiri dan pelatih OCI yang dituduh melakukan kekerasan, untuk bersikap terbuka dan kooperatif.

Lebih lanjut, Syahroni mengingatkan tentang potensi beban yang akan ditanggung oleh kepolisian jika masalah ini terus berlarut-larut. Ia mengimbau agar semua pihak menahan diri dari memberikan pernyataan yang provokatif kepada media, yang dapat memperkeruh suasana. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk dialog dan negosiasi.

Di sisi lain, Jansen Manansang membantah tuduhan eksploitasi dan penyiksaan yang dialamatkan kepada OCI. Ia menyatakan bahwa pemberitaan negatif telah merugikan bisnisnya dan ribuan karyawan yang bergantung padanya. Jansen berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan keadilan, mengingat dampak besar persoalan ini terhadap kelangsungan hidup banyak orang.

Senada dengan Jansen, Tony Sumampau, adik Jansen yang juga merupakan Komisaris Taman Safari Indonesia, membantah tudingan penyetruman terhadap mantan pemain sirkus. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai sensasi yang tidak masuk akal.

Ricardo Kumontas, kuasa hukum OCI, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi segala kemungkinan jalur hukum yang akan ditempuh oleh mantan pemain sirkus, termasuk gugatan perdata maupun laporan pidana. Ia menyoroti klaim ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar yang diajukan oleh pihak mantan pemain, dan menegaskan bahwa angka tersebut bukan berasal dari rekomendasi Komnas HAM, melainkan murni permintaan dari pihak penggugat.

Perlu diketahui bahwa perseteruan antara mantan pemain sirkus OCI dan pemiliknya bukanlah hal baru. Pada tahun 1997, para pemain telah melaporkan dugaan kekerasan ke Mabes Polri, namun kasus tersebut dihentikan pada tahun 1999 dengan alasan tidak cukup bukti.

Muhammad Soleh, pengacara mantan pemain sirkus, mengonfirmasi bahwa kliennya pernah melaporkan dugaan kekerasan dan penghilangan asal-usul ke Mabes Polri. Ia menyayangkan penghentian kasus tersebut, dan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih banyak mantan pemain yang belum berhasil menemukan orang tua kandung mereka.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menjelaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bukanlah vonis mati bagi suatu kasus. Jika ada bukti atau fakta baru yang terungkap, proses hukum masih dapat dilanjutkan. Ia menekankan pentingnya mendengarkan secara seksama potensi pidana yang terkandung dalam pengaduan para mantan pemain sirkus.

Berikut Poin-Poin Penting dalam Berita:

  • Komisi III DPR RI memberikan waktu tujuh hari kepada OCI dan mantan pemain sirkusnya untuk menyelesaikan masalah internal.
  • Jika tidak ada kesepakatan damai, kasus ini akan diserahkan ke kepolisian.
  • Jansen Manangsang membantah tuduhan eksploitasi dan penyiksaan.
  • Kasus ini pernah dihentikan oleh kepolisian pada tahun 1999.
  • DPR RI menegaskan bahwa SP3 bukanlah akhir dari proses hukum jika ada bukti baru.

Daftar tuduhan yang diajukan oleh mantan pemain sirkus OCI antara lain:

  • Eksploitasi
  • Penyiksaan
  • Penghilangan asal-usul
  • Kekerasan

Berikut ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam rapat mediasi yang difasilitasi oleh Komisi III DPR RI:

  • Pengelola OCI
  • Dirreskrimum Polda Jabar
  • Kuasa hukum mantan pemain sirkus
  • Pengelola Sirkus Taman Safari
  • Perwakilan mantan pemain sirkus