Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan, Jabatan Dicopot dan Terancam PTDH

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian. Aiptu LC, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan, kini harus mendekam di ruang tahanan Bidang Propam Polda Jawa Timur. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21), yang berasal dari Jawa Tengah.

Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Jumat hingga Minggu (4-6 April 2025). Menanggapi kasus ini, Polda Jawa Timur bergerak cepat dengan menonaktifkan Aiptu LC dari jabatannya. Penanganan kasus ini sendiri telah dilakukan oleh Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak awal April 2025.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan bahwa Aiptu LC tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditahan di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim. Lebih lanjut, Abraham menyatakan bahwa Aiptu LC terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian jika terbukti bersalah. Selain sanksi internal, Aiptu LC juga akan menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto. Beliau menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim. Peristiwa ini juga menjadi momentum evaluasi bagi internal Polri, khususnya Polda Jatim, untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan pelanggaran hukum oleh anggotanya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terduga Pelaku: Aiptu LC, mantan Ps. Kasat Tahti Polres Pacitan.
  • Korban: PW (21), tahanan wanita asal Jawa Tengah.
  • Lokasi: Ruang Tahanan Mapolres Pacitan.
  • Waktu: 4-6 April 2025.
  • Sanksi: Penahanan, pencopotan jabatan, terancam PTDH, dan proses hukum pidana.