Aksi Pengeroyokan Debt Collector di Depan Kantor Polisi Berujung Penangkapan
Aparat kepolisian dari Polda Riau berhasil mengamankan empat orang debt collector terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di halaman Polsek Bukitraya. Insiden bermula dari upaya penarikan kendaraan yang berujung pada aksi kekerasan.
Menurut keterangan Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, kejadian bermula pada Jumat malam, 18 April, sekitar pukul 21.00 WIB. Kronologis kejadian bermula ketika para pelaku yang berprofesi sebagai debt collector, berupaya untuk menarik sebuah mobil milik korban. Namun, korban menolak menyerahkan kendaraannya, memicu perselisihan di antara kedua belah pihak.
"Awalnya terjadi percekcokan antara kelompok debt collector di Furaya, terkait upaya penarikan kendaraan. Sempat terjadi adu mulut, namun masalah tersebut tampaknya diselesaikan tanpa penarikan kendaraan," jelas Kombes Asep pada hari Selasa, 22 April 2025.
Namun, permasalahan tidak berhenti di situ. Korban yang saat itu berada di kawasan Parit Indah, kembali didatangi oleh para pelaku. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung melakukan perusakan terhadap mobil Toyota Calya milik korban. Asep menjelaskan, "Ketika korban menunggu, kelompok pelaku datang dan langsung merusak kendaraannya. Korban berusaha melarikan diri."
Dalam upaya melarikan diri, korban dikejar oleh kelompok debt collector sambil diteriaki 'perampok'. Merasa terancam, korban kemudian mencari perlindungan di halaman Polsek Bukitraya. Namun, tindakan tersebut tidak menghentikan aksi para pelaku. Mereka tetap melakukan perusakan meskipun korban sudah berada di area kantor polisi.
"Korban yang merasa terancam bersama istrinya, melarikan diri ke Polsek Bukitraya dengan mobil Calya. Di halaman polsek, mereka tetap menjadi sasaran perusakan oleh kelompok pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama," terang Asep.
Saat ini, polisi telah berhasil menangkap empat orang debt collector dengan inisial A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G. Pihak kepolisian juga tengah memburu tujuh orang terduga pelaku lainnya dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berikut rincian kejadian:
- Awal Mula: Cekcok antara debt collector dan korban di Furaya terkait penarikan mobil.
- Perusakan Kendaraan: Pelaku merusak mobil korban di Parit Indah.
- Pengejaran: Korban dikejar dan diteriaki 'perampok'.
- Lokasi Kejadian: Pengerusakan berlanjut di halaman Polsek Bukitraya.
- Penangkapan: Empat pelaku berhasil diamankan, tujuh lainnya masih buron.