Tarif Tol Bogor Ring Road Alami Penyesuaian, Berlaku Mulai Esok Hari
Mulai 23 April 2025, pengguna Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak akan menghadapi perubahan tarif. PT Marga Sarana Jabar, sebagai pengelola tol yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan memberlakukan tarif baru sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025. Keputusan ini mengatur penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta penyesuaian tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Penyesuaian tarif ini mencakup dua ruas jalan utama, yaitu Sentul Selatan – Simpang Semplak dan Cibadak – Simpang Semplak. Berikut adalah rincian tarif baru untuk setiap golongan kendaraan:
Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 16.000 (sebelumnya Rp 15.000)
- Golongan II: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan III: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan IV: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
- Golongan V: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
Ruas Cibadak – Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 5.500 (tetap)
- Golongan II: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
- Golongan III: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
- Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
Menurut Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Florysco P Siahaan, penyesuaian tarif ini esensial untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor jalan tol. Hal ini bertujuan untuk memelihara kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap prospek industri jalan tol di Indonesia. Selain itu, penyesuaian tarif juga diperlukan untuk memastikan bahwa pengelola jalan tol dapat mempertahankan standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Florysco menjelaskan bahwa besaran penyesuaian tarif tol ini didasarkan pada angka inflasi periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024, yaitu sebesar 5,05 persen. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kualitas layanan dan pemeliharaan jalan tol BORR dapat terus ditingkatkan demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.