Pria Dewasa di Pontianak Ditangkap Atas Dugaan Tindak Sodomi Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan tindak pidana sodomi terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun menggemparkan Kota Pontianak. Seorang pria berinisial DA (31) kini mendekam di sel tahanan Polresta Pontianak atas dugaan melakukan perbuatan asusila tersebut.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan. Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku dan korban bertemu di sekitar area Waterfront Pontianak. Saat itu, DA sedang asyik bermain game online di ponselnya. Korban, yang tertarik dengan permainan tersebut, mendekat untuk melihat. Diduga, momen inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko menjelaskan bahwa pelaku diduga membujuk korban untuk ikut bersamanya ke rumah kosong tersebut. Di dalam rumah kosong itulah, tindakan asusila itu terjadi. Pelaku diduga memaksa korban membuka celananya dan kemudian melakukan tindakan sodomi.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku dan korban kembali ke lokasi semula, seolah tidak terjadi apa-apa. Namun, tak berselang lama, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada warga sekitar. Warga yang mendengar pengakuan korban merasa geram dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pol BML Waterfront.
Respon cepat dari pihak kepolisian patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, DA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak.
Atas perbuatannya, DA terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan terhadap anak.