Warga Kebon Sayur Jakarta Barat Protes Dugaan Penggusuran Ilegal, Tuntut Kejelasan Status Tanah
Warga Kebon Sayur Jakarta Barat Protes Dugaan Penggusuran Ilegal, Tuntut Kejelasan Status Tanah
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, menuntut penghentian dugaan penggusuran ilegal di wilayah mereka. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas alat berat yang memasuki kawasan Kebon Sayur sejak awal Maret 2025, yang mereka klaim telah merusak rumah dan tempat usaha warga.
Massa yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pemuda, ibu-ibu, hingga bapak-bapak, berkumpul dengan membawa atribut aksi seperti bendera organisasi masyarakat dan poster-poster berisi kecaman terhadap praktik penggusuran. Beberapa poster bertuliskan "Tanah Air Beta Tanah Air Mafia" dan "Stop Penggusuran dan Perusak Lingkungan di Wilayah Kebon Sayur", mencerminkan kekesalan warga terhadap situasi yang mereka hadapi.
Dari atas mobil komando, seorang orator menyampaikan tuntutan warga dengan lantang. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan alat berat dari Kebon Sayur dan menyelesaikan sengketa tanah yang ada. Warga juga menuntut agar pemerintah memberantas praktik mafia tanah yang mereka yakini berada di balik upaya penggusuran ini.
Kronologi dan Tuntutan Warga
Menurut Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, M Andreas, keresahan warga bermula ketika alat berat dan truk pengangkut tanah mulai memasuki wilayah mereka tanpa izin resmi. Aktivitas ini dijaga oleh sekelompok orang yang diduga sebagai preman bayaran, yang kemudian melakukan penggusuran terhadap rumah dan lapak usaha warga.
Warga menduga bahwa penggusuran ini dilakukan atas perintah seseorang yang mengklaim memiliki tanah seluas 21,5 hektare berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, warga menegaskan bahwa mereka telah mendiami wilayah tersebut selama lebih dari 20 tahun dan tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi terkait klaim kepemilikan tanah tersebut.
"Tidak ada sosok SHA yang pernah muncul ke publik maupun menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Bahkan pemerintah Kelurahan Kapuk sendiri menyatakan tidak menerima pemberitahuan terkait aktivitas alat berat itu," ujar Andreas.
Warga mengaku telah beberapa kali mencoba menghentikan aktivitas alat berat, namun selalu dihalangi dengan intimidasi. Mereka juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat, namun belum ada tindakan nyata yang diambil.
Dalam aksi unjuk rasa ini, warga menyampaikan empat tuntutan utama:
- Menghentikan seluruh aktivitas penggusuran.
- Mengeluarkan alat berat dari lingkungan warga.
- Memberikan ganti rugi atas bangunan yang telah digusur.
- Menerbitkan sertifikat tanah bagi warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo.
Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum atas status tanah yang mereka tempati.
Aksi Berulang Tanpa Tanggapan
Salah seorang peserta aksi, Wanti Fatimah, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan. Sebelumnya, mereka telah melakukan aksi serupa di kantor kelurahan dan kantor wali kota. Warga mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada tanggapan dari Gubernur DKI Jakarta.
"Ini sudah aksi yang ketiga kali. Pertama ke kantor lurah, lalu ke wali kota. Sekarang kami ke Balai Kota. Kalau tidak ada tanggapan dari Gubernur, kemungkinan besar akan ada aksi lanjutan," tegas Wanti.