Polisi Buru Empat Tersangka Pembakaran Mobil dan Penganiayaan di Depok: Ultimatum Penyerahan Diri Diberikan
Aksi Premanisme di Depok: Polisi Ultimatum Tersangka Pembakaran Mobil untuk Menyerahkan Diri
Kepolisian Resor Metropolitan Depok tengah memburu empat orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan terhadap anggota polisi dan pembakaran mobil dinas. Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, setelah penangkapan seorang tokoh ormas bernama TS. Polisi memberikan ultimatum kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri.
Kronologi kejadian bermula saat petugas kepolisian hendak meninggalkan lokasi penangkapan TS. Mereka dihadang oleh sekelompok anggota ormas yang tidak terima atas penangkapan pimpinan mereka. Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa TS ditangkap karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan terkait kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal. Sebelumnya, TS juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan intimidasi terkait sengketa lahan.
"Saudara TS beserta pengikutnya melakukan pengancaman dan intimidasi kepada karyawan PT Properti yang akan melakukan pemagaran," ujar Kombes Abdul Waras.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan lebih detail mengenai aksi penghadangan dan pembakaran mobil polisi. Menurutnya, para tersangka menghalangi mobil petugas dengan sepeda motor yang sengaja dijatuhkan di depan kendaraan. Selain itu, mereka juga menutup portal akses jalan keluar.
"Mobil yang paling depan dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan, sehingga tidak bisa bergerak lagi," kata Kombes Wira.
Akibatnya, terjadi kericuhan yang menyebabkan seorang anggota Satreskrim Polres Metro Depok, Briptu Zen, mengalami luka-luka akibat pengeroyokan. Massa yang semakin banyak kemudian merusak dan membakar mobil polisi yang tertinggal di lokasi.
Peran Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap enam orang tersangka dengan peran masing-masing:
- RS: Menutup portal dan memukul anggota polisi.
- GR: Membakar mobil dinas polisi.
- ASR: Melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil.
- LA: Menghasut massa untuk membakar mobil polisi.
- LS: Merusak mobil polisi.
- TS: Menghasut massa untuk melawan petugas.
Perburuan DPO
Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi juga menetapkan empat orang sebagai DPO. Keempat DPO tersebut adalah:
- RS: Menarik korban (Briptu Z) keluar dari mobil.
- VS alias T: Melempar batu hebel ke arah punggung korban.
- THS: Menghasut warga.
- MS: Melawan petugas dan melakukan penganiayaan.
Kombes Wira memberikan ultimatum kepada para DPO untuk menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak, polisi akan melakukan tindakan tegas.
"Kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apa bila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini," tegas Kombes Wira. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.