Konflik Pembongkaran Jembatan Tambun: Pengembang dan Pemerintah Saling Tunjuk Tanggung Jawab

Polemik terkait pembongkaran jembatan yang menjadi akses utama bagi warga Perumahan Bintang Sriamur Residence di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, semakin memanas. Jembatan ini, yang vital bagi mobilitas lebih dari 38 kepala keluarga, terancam dirobohkan demi proyek normalisasi saluran air di Jalan Kong Isah.

Inti permasalahan terletak pada ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran dan pembangunan kembali jembatan tersebut. Pengembang perumahan, Andri Jana, secara terbuka menuding mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Menurut Andri, proyek normalisasi saluran air ini berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga Dedi Mulyadi sebagai pemimpin saat itu, harus memastikan bahwa proyek tersebut tidak merugikan masyarakat. Ia berpendapat, meskipun normalisasi adalah program yang baik, dampaknya terhadap akses warga harus menjadi pertimbangan utama.

Namun, pernyataan berbeda datang dari Kepala Bidang Perencanaan Teknik Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat, Aan Heryadi. Aan menegaskan bahwa pembangunan jembatan baru menjadi tanggung jawab pengembang, bukan pemerintah provinsi. Alasannya, pengembang sebelumnya membangun jembatan tersebut, sehingga secara logis bertanggung jawab untuk menggantinya. Aan juga mengungkapkan bahwa ada total sepuluh jembatan di Jalan Kong Isah yang akan dibongkar demi normalisasi, namun jembatan di Perumahan Bintang Sriamur Residence menjadi sorotan karena perannya sebagai akses utama warga.

Warga Perumahan Bintang Sriamur Residence, melalui Ketua RT 08/RW 03 Sriamur, Dedi Beben, mengungkapkan kegelisahan mereka. Warga merasa terjebak dalam situasi sulit karena pengembang seolah lepas tangan setelah semua unit perumahan terjual. Pembongkaran jembatan tanpa adanya akses alternatif akan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang bekerja atau bersekolah. Oleh karena itu, Dedi Beben mengusulkan agar pembongkaran dilakukan secara bertahap, memberikan waktu bagi warga untuk beradaptasi dengan jalur alternatif. Ia juga berharap agar pemerintah daerah dapat menunda pembongkaran dan mempertimbangkan solusi yang lebih bijaksana bagi warga.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjembatani kepentingan publik dan swasta. Di satu sisi, normalisasi saluran air adalah kebutuhan mendesak untuk mencegah banjir dan menjaga kelancaran aliran air. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap aksesibilitas dan mobilitas warga yang bergantung pada infrastruktur yang ada. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari proyek pembangunan infrastruktur yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

  • Pengembang lepas tangan setelah penjualan unit selesai.
  • Normalisasi saluran air penting untuk mencegah banjir.
  • Pemerintah daerah diharapkan mencari solusi yang adil.
  • Pembongkaran jembatan mengganggu mobilitas warga.
  • Warga mengusulkan pembongkaran bertahap.