Pemerintah Resmi Hentikan Pembuangan Sampah Terbuka, Berlakukan Sistem Pengelolaan Terpadu

Pemerintah Resmi Hentikan Pembuangan Sampah Terbuka, Berlakukan Sistem Pengelolaan Terpadu

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), secara resmi mengumumkan penghentian praktik pembuangan sampah di lahan terbuka (open dumping) mulai Senin, 10 Maret 2025. Keputusan ini menandai langkah signifikan pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah nasional yang telah mencapai skala mengkhawatirkan. Zulhas menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang lebih efisien dan berkelanjutan. "Praktik open dumping yang selama ini berlangsung akan dihentikan. Ke depan, seluruh sampah wajib dikelola secara terintegrasi hingga proses akhir," tegas Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Langkah ini diiringi dengan rencana penyederhanaan regulasi terkait pengelolaan sampah. Saat ini, terdapat tumpang tindih aturan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, bupati/gubernur, dan kementerian terkait, sehingga menghambat proses pengelolaan yang efektif. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menggantikan tiga Perpres sebelumnya, yaitu:

  • Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
  • Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
  • Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Zulhas menjelaskan, Perpres baru ini bertujuan menyederhanakan regulasi dan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan efisien, sebagaimana upaya penyederhanaan regulasi pupuk beberapa waktu lalu. "Kompleksitas aturan yang ada saat ini perlu disederhanakan. Perpres baru akan menjadi payung hukum yang komprehensif dan terintegrasi untuk pengelolaan sampah di seluruh Indonesia," ujarnya. Target penyelesaian permasalahan sampah di 30 provinsi ditargetkan dapat tercapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Perubahan sistem pengelolaan sampah ini juga akan berdampak pada penataan sistem tarif. Sistem tipping fee akan dihapus dan digantikan dengan tarif tunggal yang lebih tinggi. Kenaikan tarif ini akan diimbangi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan untuk memastikan kelancaran proses pengelolaan sampah. "Dengan tarif tunggal dan subsidi yang jelas, diharapkan proses pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efisien dan transparan," kata Zulhas. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang kompleks dan multi-pihak dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga masalah sampah dapat ditangani secara efektif dan efisien dalam jangka panjang. Pemerintah optimistis langkah ini akan berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penutupan open dumping dan penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Pemerintah berharap dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan program ini dan menciptakan Indonesia yang lebih baik.