Temuan Mengejutkan: BPOM dan BPJPH Tarik Sembilan Produk Olahan dari Peredaran, Terindikasi Mengandung Babi

Temuan mengejutkan menggemparkan pasar makanan olahan di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menarik sembilan produk dari peredaran setelah terdeteksi mengandung unsur babi. Yang lebih mencengangkan, tujuh dari sembilan produk tersebut ternyata telah mengantongi sertifikat halal.

BPJPH telah melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor yang terlibat, memerintahkan mereka untuk segera menarik produk-produk bermasalah tersebut dari pasar. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap konsumen muslim di Indonesia. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH.

"Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," ujar Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Senin (21/4/2025).

Sembilan produk yang terindikasi mengandung unsur babi tersebut diidentifikasi melalui pengujian laboratorium yang mendalam, dengan fokus pada parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Hasil pengujian menunjukkan adanya kontaminasi pada produk-produk tersebut.

Berikut adalah daftar produk yang ditarik:

  • Corniche Fluffy Jelly (Filipina) - bersertifikat halal
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) - bersertifikat halal
  • ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) - bersertifikat halal
  • ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) - bersertifikat halal
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China) - bersertifikat halal
  • Hakiki Gelatin - bersertifikat halal
  • Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) - bersertifikat halal
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) - tidak bersertifikat halal
  • SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) - tidak bersertifikat halal

Babe Haikal, Kepala BPJPH, menekankan bahwa produsen dan distributor memiliki kewajiban untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran. BPJPH telah mengirimkan surat resmi kepada pihak-pihak terkait, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan platform e-commerce untuk menghentikan penawaran produk-produk tersebut secara daring. Respons dari perusahaan-perusahaan terkait dinilai kooperatif, sehingga penarikan produk dapat dilakukan tanpa perlu melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli produk makanan. Ia menekankan pentingnya melakukan Cek KLIK:

  • Cek Kemasan
  • Cek Label
  • Cek Izin Edar
  • Cek Kadaluarsa

BPJPH juga mengingatkan bahwa produk nonhalal tetap dapat dipasarkan di Indonesia, asalkan informasi kandungan dicantumkan secara jujur dan jelas pada label kemasan. Ketidakjujuran dalam pelabelan dapat berakibat pada tindakan pidana penipuan.