Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi, Harga Jual Tembus Rp 2 Juta Per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mencatat rekor tertinggi sepanjang masa pada perdagangan hari ini, Selasa (22/04/2025). Kenaikan signifikan sebesar Rp 36.000 per gram mendorong harga emas Antam menembus angka psikologis Rp 2 juta, tepatnya menjadi Rp 2.016.000 per gram.
Lonjakan harga ini melanjutkan tren positif dari hari sebelumnya, di mana emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 15.000 per gram. Dengan demikian, dalam dua hari terakhir, harga emas Antam telah melonjak lebih dari Rp 50.000 per gram, mencerminkan sentimen pasar yang kuat terhadap aset safe-haven ini.
Kenaikan harga emas Antam juga diikuti oleh peningkatan harga buyback. Hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp 1.865.000 per gram, naik Rp 36.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 1.829.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga yang ditawarkan Antam kepada pemilik emas batangan yang ingin menjual kembali emasnya.
Perlu dicatat bahwa harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan emas Antam lainnya mungkin berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing gerai.
Berikut adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai ukuran per hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.058.000
- Emas 1 gram: Rp 2.016.000
- Emas 2 gram: Rp 3.972.000
- Emas 3 gram: Rp 5.933.000
- Emas 5 gram: Rp 9.855.000
- Emas 10 gram: Rp 19.655.000
- Emas 25 gram: Rp 49.012.000
- Emas 50 gram: Rp 97.945.000
- Emas 100 gram: Rp 195.812.000
- Emas 250 gram: Rp 489.265.000
- Emas 500 gram: Rp 978.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.956.600.000
Penting untuk diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, tarif pajak dapat dikurangi menjadi 0,25 persen jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali bertransaksi, sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke Antam (buyback) dengan nilai lebih dari Rp 10 juta juga dikenakan PPh 22. Tarifnya adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.