Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di Polsek Bukitraya Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara
Aparat kepolisian telah menetapkan empat orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di area Polsek Bukitraya, Riau. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Asep Dermawan, Dirkrimum Polda Riau, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Berikut adalah bunyi dari Pasal 170 KUHP:
- Pasal 170 ayat (1): Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 170 ayat (2): Yang bersalah diancam:
- Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Selain keempat tersangka yang sudah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Kombes Asep mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
"Kami akan terus melakukan proses penyidikan dan menindak semua peristiwa pidana yang terjadi," tegas Kombes Asep.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, telah mengambil tindakan tegas terkait kasus ini dengan mencopot Kapolsek Bukit Raya dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.
Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector. Ia juga menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan kepolisian, akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Pencopotan Kapolsek Bukit Raya menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya di tingkat Polsek, untuk memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, dan mampu menjawab ekspektasi masyarakat.