BPOM Sita Belasan Produk Kosmetik Ilegal yang Berpotensi Picu Kanker dan Kerusakan Organ

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat dengan menarik peredaran sejumlah produk kosmetik ilegal. Hasil pengawasan intensif yang dilakukan selama triwulan pertama tahun 2025, yakni Januari hingga Maret, menemukan adanya 16 item kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan dilarang. Bahan-bahan ini, jika digunakan secara terus-menerus, dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk kanker dan kerusakan organ.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa dari 16 item kosmetik bermasalah tersebut, 10 di antaranya merupakan produk yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, sementara sisanya, 6 item, adalah kosmetik impor. Temuan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya celah pengawasan dan potensi pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh produsen maupun importir.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, diketahui bahwa ke-16 produk kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik. Beberapa bahan yang teridentifikasi antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. Bahan-bahan ini memiliki efek samping yang sangat merugikan bagi kesehatan.

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang ditarik oleh BPOM RI:

  • BOGOTA Night Cream Hello Bright / NA18210103153: Mengandung Asam retinoat dan hidrokuinon
  • MAXIE Brightening Series Premium Night Cream / NA18220112854: Mengandung Asam Retinoat
  • SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# / NA1122130030: Mengandung Pewarna Merah K10
  • SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4# / NA11221300225: Mengandung Pewarna Merah K10
  • SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 / NA11220300105: Mengandung Pewarna Merah K10
  • SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 / NA11221300321: Mengandung Pewarna Merah K10
  • SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1 / NA11221200507 : Mengandung Timbal
  • PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 / NA11181205184: Mengandung Pewarna Merah K10
  • SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593: Mengandung Merkuri
  • SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster / NA18240110595: Mengandung Merkuri
  • F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000: Mengandung Merkuri
  • HELENALIZER Glow Night Cream / NA18240119322: Mengandung Merkuri
  • MANTULITA All in O n e Cream / NA18240109509: Mengandung Merkuri
  • FLY GLOW COSMETICS Night Cream / NA18240111475: Mengandung Merkuri
  • F FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal / NA18210102641: Mengandung Merkuri
  • FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal / NA18210102638: Mengandung Merkuri

Efek samping dari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sangat beragam, tergantung pada jenis bahan dan tingkat paparannya. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan perubahan warna kulit yang tidak diinginkan, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal yang permanen. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar, serta berpotensi menyebabkan cacat lahir (teratogenik) pada wanita hamil. Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis (perubahan warna kulit menjadi biru kehitaman), serta perubahan warna pada kornea dan kuku. Timbal, sebagai logam berat, dapat merusak berbagai organ dan sistem tubuh. Sementara itu, pewarna merah K10 yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik, memiliki sifat karsinogenik atau dapat memicu pertumbuhan sel kanker dan mengganggu fungsi hati.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, BPOM RI telah mencabut izin edar produk-produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Selain itu, BPOM juga memberlakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk-produk tersebut. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah produk-produk berbahaya tersebut beredar lebih luas di masyarakat dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kesehatan konsumen. BPOM terus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya yang dilarang.