PT PANN Pembiayaan Maritim Gulung Tikar: OJK Resmi Cabut Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT PANN Pembiayaan Maritim, menandai berakhirnya operasional perusahaan pembiayaan tersebut. Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.06/2025, yang diterbitkan pada tanggal 15 April 2025. Langkah ini diambil menyusul persetujuan pembubaran perusahaan oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. Dengan dicabutnya izin ini, PT PANN Pembiayaan Maritim tidak lagi diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Konsekuensi dari pencabutan izin usaha ini mengharuskan PT PANN Pembiayaan Maritim untuk menunaikan serangkaian kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup beberapa poin penting:

  • Larangan Penggunaan Nama: Perusahaan dilarang menggunakan embel-embel "pembiayaan" atau "pembiayaan syariah" dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024.
  • Informasi kepada Debitur dan Kreditur: Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  • RUPS Pembubaran: Perusahaan harus menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
  • Gugus Tugas dan Pusat Layanan: Perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.

Lebih lanjut, Edi Setijawan menekankan bahwa informasi mengenai penanggung jawab dan pegawai yang ditunjuk, termasuk jika terjadi perubahan, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan ditembuskan kepada OJK, Direktorat Pengawasan Khusus dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Syariah, serta Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.