KPK Intensifkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menegaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil merupakan bagian dari perhatian serius KPK terhadap seluruh kasus korupsi.
Fitroh Rohcahyanto menepis anggapan adanya penundaan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. Ia menjelaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan waktu yang tepat akan segera ditentukan oleh penyidik. Menurutnya, semua kasus korupsi menjadi prioritas KPK dan tidak ada upaya untuk mengistimewakan atau menunda penanganan suatu perkara. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa tidak ada upaya penghilangan barang bukti, meskipun pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil belum dilakukan. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah motor Royal Enfield, yang diduga terkait dengan kasus korupsi Bank BJB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari:
- Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
- Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma
KPK menemukan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan pihak Bank BJB dan beberapa agensi periklanan. Modus operandi yang terungkap adalah penempatan iklan oleh agensi hanya berdasarkan permintaan Bank BJB, tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan. Selain itu, KPK juga menemukan adanya selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara uang yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan ke media. Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan iklan tersebut. Kasus ini terus didalami oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.