Tarif Tol BORR Ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak Alami Penyesuaian Mulai 23 April 2025

Mulai Rabu, 23 April 2025, tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) untuk ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak akan mengalami penyesuaian. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025 yang mengatur penetapan golongan kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif pada jalan tol BORR.

Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Florysco P Siahaan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun, mempertimbangkan faktor inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

"Penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2024 yaitu sebesar 5,05 persen," ujar Florysco.

Berikut adalah rincian tarif tol BORR terbaru yang akan berlaku mulai 23 April 2025:

Ruas Sentul Selatan - Simpang Semplak

  • Golongan I: Rp 16.000 (sebelumnya Rp 15.000)
  • Golongan II: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
  • Golongan III: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
  • Golongan IV: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
  • Golongan V: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)

Ruas Cibadak - Simpang Semplak

  • Golongan I: Rp 5.500 (tetap)
  • Golongan II: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
  • Golongan III: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
  • Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
  • Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)

Jalan tol BORR, yang dikelola oleh PT Marga Sarana Jabar, anak perusahaan PT Jasa Marga, memiliki panjang total sekitar 11,3 km dan terbagi menjadi beberapa seksi:

  • Seksi 1: Sentul - Kd. Halang (3,85 km)
  • Seksi 2A: Kd. Halang - Kd. Badak (1,95 km)
  • Seksi 2B: Kd. Badak - Simpang Yasmin (2,65 km)
  • Seksi 3A: Simpang Yasmin - Simpang Semplak (2,85 km)

Florysco menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini penting untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, memelihara kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol di Indonesia, serta memastikan level of service pengelola jalan tol tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).