Purworejo Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Bupati Instruksikan Percepatan
Purworejo Pacu Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Instruksi Bupati Menggema
Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tengah berupaya keras mewujudkan amanat nasional terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayahnya. Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, secara langsung menginstruksikan seluruh kepala desa untuk segera merealisasikan program ini. Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan yang diadakan di Pendopo Kabupaten Purworejo pada hari Senin (21/4/2025).
Bupati Yuli Hastuti menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara berbagai elemen pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, serta partisipasi aktif dari masyarakat. Ia menargetkan, program Koperasi Desa Merah Putih ini dapat diluncurkan secara nasional bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi, guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih," tegas Bupati Yuli Hastuti.
Peran Camat dan Desa Dioptimalkan
Bupati Yuli Hastuti secara khusus meminta seluruh camat dan perangkat daerah terkait untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pembentukan koperasi. Dukungan ini meliputi fasilitasi, pendampingan, dan penyediaan informasi yang dibutuhkan. Bupati juga membuka saluran komunikasi bagi pemerintah desa dan kelurahan untuk berkonsultasi dengan camat dan perangkat daerah apabila menghadapi kendala dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih.
Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto, menjelaskan bahwa program pembentukan koperasi di 70.000 desa di seluruh Indonesia telah dimulai. Saat ini, program tersebut telah memasuki tahap awal pelaksanaan. Hadi Pranoto juga mengingatkan para kepala desa untuk tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur pembentukan dan pengelolaan koperasi desa. Ia juga memberikan arahan terkait pengembangan koperasi yang sudah ada.
"Desa yang sudah punya koperasi dan sudah berjalan bagus silakan, bisa dikembangkan menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Atau jika ada koperasi desa yang sedang vakum, silakan untuk direvitalisasi," ujarnya.
Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, mengingatkan agar implementasi program ketahanan pangan yang menggunakan 20% dari dana desa ditunda terlebih dahulu, sehubungan dengan adanya Permendes Nomor 2 Tahun 2025. Program lainnya tetap dapat dijalankan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
Dengan adanya instruksi bupati dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Purworejo dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa.