Pembunuhan Sadis di Serang: Pengakuan Mengerikan Mulyana, Sang Pemutilasi Pacar
SERANG, BANTEN - Mulyana, seorang pria berusia 23 tahun dari Gunung Sari, Serang, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap kekasihnya, SA (19). Fakta mengerikan terungkap selama penyelidikan polisi, di mana Mulyana mengakui profesinya sebagai pemotong ayam di sebuah peternakan.
"Tersangka bekerja di kandang ayam, tugasnya memotong ayam," ungkap Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya pada Senin (21/4/2025), mengenai pengungkapan kasus ini.
Menurut keterangan polisi, Mulyana mengambil sebilah golok dari rumahnya, yang terletak tidak jauh dari lokasi penemuan jasad korban. Setelah mempersenjatai diri, Mulyana kemudian melakukan tindakan mutilasi yang mengerikan terhadap tubuh SA. Ia membungkus potongan tubuh korban menggunakan karung, dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatannya. Karung-karung berisi potongan tubuh itu dibuang ke sungai.
Bagian tubuh korban lainnya ditutupi dengan kayu dan daun pisang, dengan harapan menyembunyikan perbuatannya lebih lanjut. Kapolresta Yudha mengaku belum bisa memastikan apakah Mulyana menderita gangguan jiwa atau memiliki kecenderungan psikopat. Namun, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalannya. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dengan sadar melakukan pembunuhan terhadap korban. Ia juga mengakui dengan sadar kembali ke rumah untuk mengambil golok dan melakukan mutilasi," jelas Yudha.
Mulyana sendiri mengakui bahwa ia bekerja di rumah potong ayam. "Saya kuli ternak ayam. (Saya memutilasi) agar tidak diketahui dan tenggelam. Sekitar 20 menit (memotong korban)," kata Mulyana saat diinterogasi oleh Kapolresta.
Berdasarkan penyelidikan, pihak berwenang menyimpulkan bahwa Mulyana telah merencanakan pembunuhan terhadap SA, kekasihnya yang telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2021. Tindakan persiapan dilakukan Mulyana sebelum melakukan pembunuhan, termasuk menyusun alibi untuk mengelabui keluarga dan bertindak tenang agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Saat ini, Mulyana dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama 20 tahun.