Seleksi Ketat Koperasi Calon Pengelola Tambang: Menjaga Prinsip Koperasi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan
Seleksi Ketat Koperasi Calon Pengelola Tambang: Menjaga Prinsip Koperasi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tengah bersiap menjalankan proses seleksi ketat bagi koperasi yang berminat mengelola tambang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi serta mencegah praktik-praktik yang menyimpang. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan koperasi yang terpilih benar-benar memenuhi syarat dan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Budi Arie menjelaskan, seleksi yang akan dilakukan meliputi berbagai aspek, mulai dari jumlah anggota minimal 20 orang, hingga regulasi mengenai mekanisme rapat anggota tahunan yang rutin. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya koperasi fiktif yang hanya dibentuk untuk kepentingan tertentu di luar prinsip-prinsip koperasi. Setelah melalui proses seleksi yang ketat, KemenKopUKM akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai otoritas yang berwenang untuk memberikan izin pengelolaan tambang.
Menyadari tantangan modal yang besar dalam pengelolaan tambang, Menteri Budi Arie mendorong koperasi untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk koperasi lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta melalui skema koperasi multi pihak. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk memaksimalkan sumber daya dan meminimalisir risiko operasional. Langkah ini juga sejalan dengan perkembangan terkini, mengingat hampir 20 koperasi telah mengajukan izin pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) pada 18 Februari 2025.
Perubahan keempat UU Minerba tersebut membuka peluang bagi koperasi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Namun, peluang ini juga memicu perdebatan. Sisilia Nurmala, Team Leader 350 Indonesia, menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pengembangan energi terbarukan dibandingkan dengan pengelolaan tambang oleh koperasi dan UKM. Menurutnya, potensi energi terbarukan di Indonesia sangat besar dan belum dioptimalkan, seperti energi surya (3.294,4 GW), energi angin (154,9 GW), dan energi air (94,5 GW), yang pemanfaatannya masih sangat rendah. Pengembangan energi terbarukan dinilai lebih berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi ekonomi dan lingkungan jangka panjang.
Sisilia berpendapat bahwa jika tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), UKM, koperasi, dan ormas keagamaan, maka seharusnya fokus utama diarahkan pada pengembangan energi terbarukan dengan perbaikan regulasi yang lebih memudahkan. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan potensi energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk membuka peluang kontribusi masyarakat yang lebih besar dalam menciptakan keberlanjutan lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang.
Dengan demikian, proses seleksi koperasi calon pengelola tambang ini menjadi penting tidak hanya untuk memastikan tata kelola yang baik dalam sektor pertambangan, tetapi juga untuk mempertimbangkan alternatif sumber energi yang lebih berkelanjutan, khususnya energi terbarukan, yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara pemberdayaan koperasi dan UKM dengan strategi pembangunan energi yang berkelanjutan untuk masa depan Indonesia.