Bendahara KORMI Makassar Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Lebih dari Satu Miliar Rupiah

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah di lingkungan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar secara resmi menetapkan J, yang menjabat sebagai bendahara KORMI Makassar, sebagai tersangka pada Senin, 21 April 2025. Penetapan ini merupakan kulminasi dari proses penyelidikan intensif yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejari Makassar.

Andi Alamsyah, Kasi Intel Kejari Makassar, mengungkapkan bahwa J diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana hibah KORMI Makassar yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2023. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan. "Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1.015.677.550," jelas Alamsyah pada Selasa, 22 April 2025.

Dana hibah tersebut, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, justru diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. "Sebagaimana juga yang telah diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya," imbuh Alamsyah.

Menindaklanjuti penetapan tersangka, J kini harus mendekam di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut. J dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada 14 Oktober 2024, tim penyidik Kejari Makassar telah melakukan penggeledahan di kantor KORMI Makassar yang berlokasi di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Penggeledahan tersebut berjalan dengan lancar berkat sikap kooperatif dari pihak KORMI Makassar. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan penyimpangan dana hibah.

Arifuddin Achmad, Kasi Pidsus Kejari Makassar, menyatakan bahwa tim penyidik akan melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen-dokumen yang telah disita untuk menentukan apakah dokumen-dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. "Tentunya kami akan meneliti kembali dokumen-dokumen yang telah kami dapat dan kami kumpulkan dan kemudian nantinya kita akan melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti," tutur Arifuddin.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejari Makassar telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Jumlah saksi yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. "Untuk terkait penanganan perkara KORMI ada sekitar 18 saksi dan kemungkinan itu akan bertambah," pungkas Arifuddin.