Gudang Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan di Surabaya Disegel Akibat Pelanggaran Izin
Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang milik CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang sebelumnya menjadi sorotan karena diduga menahan ijazah karyawannya. Penyegelan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) di kawasan Margorejo, Surabaya, setelah diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.
Sejak pagi hari, puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya dan aparat kepolisian telah bersiaga di depan gudang CV Sentoso Seal. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB untuk memimpin langsung proses penyegelan.
Petugas Satpol PP Surabaya segera memasang garis pembatas Satpol PP Line di gerbang gudang berwarna biru tersebut. Stiker bertuliskan 'DISEGEL' juga ditempelkan sebagai penanda bahwa bangunan tersebut telah resmi ditutup oleh pemerintah kota.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan nama baik Kota Surabaya. Ia menyatakan bahwa semua perusahaan di Surabaya wajib mematuhi peraturan perizinan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Koordinasi dengan pihak kepolisian terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.
Menurut Eri Cahyadi, penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki TDG. Pemerintah Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait hal ini. Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, telah diinstruksikan oleh Wali Kota Eri Cahyadi untuk memeriksa kelengkapan izin perusahaan CV Sentoso Seal.
Dari hasil penelusuran Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), tidak ditemukan adanya dokumen TDG atas nama CV Sentoso Seal di alamat tersebut. Fikser menjelaskan bahwa CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem Online Single Submission (OSS) untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 juga tidak ditemukan.
Ketentuan mengenai kewajiban memiliki TDG bagi pemilik gudang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pasal 3 ayat 1 Permendag tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Penerbitan TDG merupakan kewenangan Menteri Perdagangan, namun Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan publikasi kepada kepala dinas sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Permendag tersebut.