Pelantikan PPPK Nunukan Diproyeksikan Bergulir Akhir April Hingga Awal Mei 2025
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menargetkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan antara akhir April hingga awal Mei 2025. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, menyampaikan proyeksi ini pada hari Selasa, 22 April 2025.
"Kabupaten Nunukan secara teknis berada di bawah koordinasi BKN Regional 8. Wilayah ini mencakup 46 Kabupaten/Kota, termasuk Nunukan. Berdasarkan perhitungan kami, pelantikan PPPK diperkirakan akan berlangsung pada akhir April atau selambat-lambatnya awal Mei 2025," ujar Sura’i.
Sura’i menjelaskan bahwa meskipun beberapa daerah telah melaksanakan pelantikan PPPK, wilayah-wilayah tersebut berada di bawah BKN regional yang berbeda dengan Kalimantan Utara. Ia menambahkan bahwa ada keuntungan tersendiri bagi para PPPK di Nunukan, karena mereka saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer dan menerima gaji awal. Setelah dilantik dan mendapatkan Surat Keputusan (SK), gaji mereka akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nominal yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alokasi gaji PPPK yang berasal dari APBN mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah PPPK dan mempersiapkan anggaran tunjangan yang diperlukan. "BKPSDM telah berkoordinasi dengan bagian keuangan terkait kesiapan keuangan daerah. Dana untuk tunjangan PPPK sudah tersedia," tegas Sura’i.
Selain kabar baik mengenai pelantikan PPPK, Sura’i juga menyampaikan informasi penting terkait tenaga kerja paruh waktu. Pemerintah daerah berencana merekrut tenaga paruh waktu sesuai dengan kemampuan dan bidang keahlian masing-masing, sejalan dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Perekrutan tenaga paruh waktu akan dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan kebutuhan dan spesifikasi yang dibutuhkan. "Tenaga paruh waktu akan tetap bekerja dengan sistem penggajian yang berlaku saat ini, sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Yang jelas, tenaga paruh waktu dapat dipastikan akan diangkat menjadi ASN secara bertahap," jelas Sura’i.
Berdasarkan data BKPSDM Nunukan per Januari 2025, Pemerintah Daerah memiliki sekitar 3.995 ASN. Dari jumlah tersebut, 3.319 orang (83%) berstatus ASN, sementara 676 orang (17%) berstatus PPPK.