BPJPH Investigasi Dugaan Pelanggaran Sertifikasi Halal pada Produk Mengandung Babi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap adanya sejumlah produk makanan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini menimbulkan perhatian serius, terutama karena sebagian besar produk yang terdeteksi positif mengandung babi tersebut sebelumnya telah mengantongi sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terkait lolosnya sertifikasi halal pada produk-produk tersebut. BPJPH berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. "Kami sedang menyelidiki mengapa produk-produk ini bisa lolos sertifikasi halal sebelumnya, sementara sekarang terdeteksi mengandung babi," ujar Ahmad Haikal Hasan. Ia menambahkan bahwa penyelidikan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari bahan baku (ingredients), proses produksi, hingga waktu sertifikasi, mengingat dirinya baru menjabat dan proses sertifikasi sebelumnya telah berjalan.

Sembilan produk makanan olahan yang terindikasi mengandung babi, berdasarkan hasil uji laboratorium oleh BPOM dan BPJPH, kini wajib ditarik dari peredaran oleh produsen dan distributor. Selain penarikan produk, izin edar dan sertifikat halal produk-produk tersebut juga akan dicabut.

"Sembilan produk yang telah diumumkan tersebut harus segera ditarik dari peredaran, dan izin edarnya dihentikan sementara sampai produsen memperbaiki kemasan dan menyesuaikannya dengan komposisi bahan yang sebenarnya," tegas Haikal.

Daftar Produk yang Terindikasi Mengandung Babi:

Berdasarkan siaran pers resmi BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, berikut adalah daftar produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine). Dari daftar ini, tujuh produk memiliki sertifikasi halal, sementara dua lainnya tidak memiliki sertifikasi halal:

  • Corniche Fluffy Jelly (Filipina) - Memiliki Sertifikat Halal
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) - Memiliki Sertifikat Halal
  • ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (China) - Memiliki Sertifikat Halal
  • ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (China) - Memiliki Sertifikat Halal
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China) - Memiliki Sertifikat Halal
  • Hakiki Gelatin - Memiliki Sertifikat Halal
  • Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) - Memiliki Sertifikat Halal
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) - Tanpa Sertifikat Halal
  • SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) - Tanpa Sertifikat Halal

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran bagi tujuh produk yang memiliki sertifikat halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sementara itu, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan penarikan produk bagi dua produk yang tidak bersertifikat halal, karena terindikasi memberikan data yang tidak benar dalam registrasi produk, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kasus ini menjadi sorotan utama dan memicu kekhawatiran di kalangan konsumen muslim mengenai keakuratan dan integritas proses sertifikasi halal di Indonesia. BPJPH diharapkan dapat segera menuntaskan investigasi dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap jaminan produk halal.