GRIB Jaya Depok Tegaskan Pemecatan Anggota Terlibat Pembakaran Mobil Polisi
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan anggotanya, TS, yang terlibat dalam insiden pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti. Keputusan ini diumumkan menyusul penyelidikan yang mengarah pada TS sebagai dalang dari aksi vandalisme tersebut.
Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi, menyatakan bahwa tindakan TS sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. "Kami tidak mentolerir tindakan yang melanggar hukum, apalagi yang merugikan masyarakat dan merusak citra organisasi," tegas Mardi.
Selain pemecatan, GRIB Jaya Depok juga membekukan kepengurusan ranting Harjamukti sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan anggotanya. "Pembekuan ini kami lakukan agar ranting Harjamukti dapat berbenah dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," lanjut Mardi.
Kasus ini bermula dari insiden pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Berdasarkan keterangan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, TS terbukti memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembakaran tersebut. TS sendiri saat itu diamankan pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
GRIB Jaya Depok menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada TS atas perbuatannya. Organisasi ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib dan berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.